Inilah Cara Isi SPT Pajak Online Pribadi Yang Benar

Inilah Cara Isi SPT Pajak Online Pribadi Yang Benar


Cara isi SPT online – Sebagai warga negara Indonesia yang telah bekerja atau sedang melakukan usaha lalu kemudian mempunyai penghasilan di atas PTKP atau pendapatan tidak kena pajak tentunya wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Semua wajib pajak yang bersangkutan setiap 1 tahun sekali wajib untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak kepada lembaga tertentu.

Seiring dengan semakin canggihnya teknologi sekarang, pemerintah telah memberikan kemudahan kepada wajib pajak yaitu dalam hal pengisian atau pelaporan SPT pajak yang bisa dilakukan dengan cara online melalui electroninc filing atau dikenal dengan e-filing.

SPT Pajak Online

Lalu, Bagaimana Cara Isi SPT Online Yang Benar?

Jika berbicara tentang cara isi SPT online yang benar sebenarnya cukup mudah sekali namun sebelum pada cara-cara yang akan dibahas pada ulasan selanjutnya, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan terlebih dahulu yaitu dalam hal pemilihan jenis SPT yang harus sesuai dengan status anda karena besarnya gaji atau penghasilan tentunya akan mempengaruhi SPT yang akan dipakai.

Pada April 2024 ini dikabarkan para pelaku bisnis online akan dikenakan pajak atau izin khusus, tentu ini menjadi sebuah pro dan kontra. Namun melalui e billing pajak pemerintah berharap dapat mempermudah proses pengisian SPT pajak, terutama menggandeng mereka yang memiliki bisnis online.

Nah, setelah anda mengetahui status anda maka kemudian langkah berikutnya yaitu mengisi formulir SPT sesuai dengan status anda di http://www.pajak.go.id/laporSPT.

Setelah anda mengisi formulir, ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan untuk bisa isi SPT online tersebut misalnya jika penghasilan anda kurang dari 60 juta rupiah pertahunnya dan anda merupakan pegawai atau karyawan swasta maka dokumen yang anda perlukan yaitu bukti potong 1721 A1.

Setelah dokumen siap, berikutnya anda juga harus mendaftarkan diri terlebih dahulu agar mendapatkan akses DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Anda bisa mendaftarkan diri di website resmi pajak yaitu http://djponline.pajak.go.id/account/login. Selain harus daftar anda juga harus memiliki EFIN dimana EFIN ini akan anda dapatkan jika anda sudah mendaftarkan diri anda.

Lalu, apa itu EFIN? Nah, EFIN atau electronic filing indentification number adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk melakukan pelaporan pajak melalui online. Biasanya EFIN ini akan dikirimkan melalui email anda setelah melakukan pendaftaran.

Cara Isi SPT Pajak

Jika anda sudah memiliki akun, maka berikut cara isi SPT online pribadi yang benar dan perlu diperhatikan:

  1. Kunjungi website resmi DJP online, lalu setelah masuk ketikan nomor NPWP dan Pasword lalu isi juga kode captcha setelah selesai klik log in.
  2. Pilih E-Filing karena disini anda akan mengisi secara online jadi pastikan bahwa PC anda memiliki koneksi internet yang stabil.
  3. Mulailah membuat SPT, anda bisa mengklik menu yang bertuliskan buat SPT lalu kemudian setelah itu jawablah terlebih dahulu beberapa pertanyaan di formulir tersebut.
  4. Pilihlah formulir yang akan digunakan, disini anda harus memilih SPT yang sesuai dengan penghasilan yang telah dijelaskan di ulasan diatas.
  5. Setelah itu, isi data formulir SPT dengan benar, lalu pilih SPT 2019 dan kemudian pilih SPT normal lalu klik langkah berikutnya.
  6. Langkah berikutnya isi lampiran 2 biasanya pada halaman ini akan terisi secara otomatis.
  7. Isi lampiran 1 atau bagian kolom harta, disini anda bisa menjawab Ya pada halaman “apakah anda memiliki harta” dan kemudian klik tambah (+) yang berada di pojok kanan, kemudian akan ada kolom yang baru disini anda harus isi dengan benar harta apa saja yang anda punya diluar gaji, setelah ini klik simpan dan klik langkah berikutnya. Disini anda juga akan melihat pertanyaan “apakah anda memiliki utang” jika anda memiliki utang sebutkan apa saja terkecuali kartu kredit.
  8. Masuk ke kolom induk dan isi identitas anda sesuai dengan kondisi anda. Lakukan pengisian setiap kolom. Jika pengisian sudah benar maka SPT anda akan nilhil.
  9. Berikutnya pengisian token untuk kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan melalui email periksa email anda dan kemudian masukkan kode verifikasi dan SPT siap dikirim.

Baca : Belajar Trading Forex Bagi Pemula

Itulah cara isi SPT online yang perlu anda ketahui. Jadilah warga negara yang taat dengan membayar pajak setiap tahunnya.

Coba bayangkan kalau seorang pemain bisnis online dalam setahun bisa menghasilkan ratusan juta bahkan milyaran rupiah dari adsense, jual beli online, atau freelancer namun mereka dikenakan pajak.

Sedangkan kita tau bahwa di Indonesia sendiri ada banyak sekali anak muda yang sukses dan bahkan menjadi sultan di daerahnya masing-masing, melalui jenis pajak seperti inilah kita pemain internet marketing dapat sedikit berkontribusi untuk kemajuan Indonesia.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *